Berita

Pembobolan Bank

Oleh Yuwono Triatmodjo - Redaktur Pelaksana
Kamis, 04 Mei 2023 | 08:00 WIB
Pembobolan Bank

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pencairan dana (fasilitas) supply chain financing (SCF) yang menjerat Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Destiawan Sowardjono sebagai tersangka, mengingatkan kita akan persoalan lain di industri perbankan.

Hal tersebut tak lain adalah prinsip kehati-hatian pemberian kredit. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan fasilitas SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Fasilitas SCF itu yang kemudian digunakan oleh WSKT sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Sayang, pihak Kejaksaan Agung sampai saat ini, tidak menyebutkan dokumen palsu yang dimaksud yang digunakan untuk pencairan fasilitas SCF dari bank mana saja.

Kejaksaan Agung hanya menyebut, tersangka diduga melakukan aksinya semasa dia menjabat Direktur Utama Waskita Karya periode Juli 2020 hingga yang bersangkutan menjadi tersangka, April kemarin.

Jika kita merujuk laporan keuangan WSKT kuartal I-2023, sederet nama bank top tercatat menjadi kreditur atas fasilitas SCF bagi WSKT, selama Destiawan menjabat posisi direktur utama.

Mereka terdiri dari Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Mandiri  (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank UOB Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT Bank Mizuho Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah.

Dua bank terakhir, yakni Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah kini sudah melebur menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), bersama dengan Bank BRI Syariah.

Semoga Kejaksaan Agung tidak asal ucap, menyebut WSKT mencairkan fasilitas SCF dari bank-bank tersebut dengan menggunakan dokumen palsu dan proyek fiktif.

Apakah karena WSKT berstatus perusahaan BUMN, sehingga perbankan lengah mencermati salah satu aspek dari aspek 5C, yakni character (penilaian watak)? Jika memang demikian, bukan tidak mungkin akan muncul kasus BUMN Karya lain serupa WSKT.

Terlepas dari bola panas yang digulirkan Kejaksaan Agung, semua pihak harus menghormati proses hukum.

Perbankan tak ada salahnya mengevaluasi diri. Setiap rupiah yang dikeluarkan bank dalam bentuk penyaluran kredit, merupakan dana milik masyarakat.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%