Pemerintah akan Perpanjang Batas Waktu Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merevisi kembali aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban penempatan DHE-SDA oleh para eksportir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan holding period tersebut adalah arahan Presiden Prabowo Subianto. "Arahan Bapak Presiden diperpanjang tidak hanya tiga bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (3/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.