Pemerintah akan Perpanjang Batas Waktu Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merevisi kembali aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA). Revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban penempatan DHE-SDA oleh para eksportir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan holding period tersebut adalah arahan Presiden Prabowo Subianto. "Arahan Bapak Presiden diperpanjang tidak hanya tiga bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (3/11).
