Pemerintah Bersiap Impor Gula Tahun ini

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:00 WIB
Pemerintah Bersiap Impor Gula Tahun ini
[ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum bisa melepaskan ketergantungannya pada impor komoditas bahan pangan. Kabar terbaru, pemerintah berencana kembali mengimpor gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar pada tahun ini. Jumlahnya mencapai 200.000 ton.  

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi selepas mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinasi Bidang Pangan, Rabu (12/2).

"Kedatangan (gula impor) pada tahun ini secara bertahap. Tapi jaminannya adalah jangan sampai harga gula produksi petani jatuh," kata dia. 

Baca Juga: Pemerintah Menugaskan Impor 200.000 Daging

Arief berdalih, kebijakan impor gula kristal mentah lantaran harga gula konsumsi sudah mulai bergerak naik hingga menyumbang inflasi sebesar 1,4% pada bulan lalu. Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mengamankan pasokan gula untuk memenuhi kebutuhan selama periode Ramadan dan Lebaran nanti. 

Stok gula pasir di Indonesia per 12 Februari 2025 mencapai 34.000 ton. Persediaan tersebut dikelola oleh ID Food sebanyak 22.000 ton dan Perum Bulog sebanyak 12.000 ton. Jika dibandingkan rerata kebutuhan konsumsi bulanan yang sekitar 235.000 ton per bulan, maka stok gula berada di kisaran ketercukupan 14,47%. 

"Adapun impor gula dilakukan untuk cadangan pangan pemerintah, jadi ini bukan karena kurang produksi karena produksi cukup sampai lima bulan," klaim  Arief.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:34 WIB

Lautan Luas Mengisi Pundi-Pundi dari Bisnis Solusi Air

Di tengah meningkatnya kebutuhan pengelolaan air yang berkelanjutan, PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menawarkan solusi pengola

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Berebut Pelanggan di Taksi Segmen Menengah

Persaingan bisnis taksi di layanan segmen menengah kini semakin masif. Siuapa yang dibidik dan seperti apa pasarnya? 

 
Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Mengubah Status dari Pasar Jadi Basis Produksi

Pemerintah meluncurkan motor listrik nasional dan ekosistem pendukungnya. Lalu, menyiapkan ragam insentif untuk mendorong penjualannya.

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Cuan dari Angkutan Hewan Peliharaan

Sulitnya mencari kendaraan yang mau mengangkut hewan peliharaan membuka peluang bisnis pet taxi di sejumlah kota.

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Peluang Bikin Perisai Konsumen Digital dari Serangan Siber

Ancaman siber kini tak hanya membayangi perusahaan, juga mengincar keuangan konsumen. Asuransi kini menawarkan perlindungan dari kejahatan siber.

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:16 WIB

Tak Lagi Keluar Duit Banyak untuk Infrastruktur IT

Perusahaan penyedia layanan internet menjawab kebutuhan digitalisasi pelaku usaha, dengan memberi layanan yang beragam.

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Membedah Logika di Balik Pembenaran Belanja

Di balik humor girl math di media sosial, pembenaran atas belanja impulsif ternyata bisa berdampak panjang. Simak ulasannya berikut ini.

 
Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:11 WIB

Warna Soga Sang Saka Gula Kelapa

​Bendera Kerajaan Majapahit (Wilwatikta) berupa lima garis horizontal merah dan empat garis horizontal putih.

Pembatasan BBM & Risikonya
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Pembatasan BBM & Risikonya

Pemerintah akan memperketat penyaluran subsidi BBM menggunakan desil yang merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apa risikonya?

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah
| Minggu, 23 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pajak untuk Sumbangan Bikin Rumah Ibadah

Jadi apabila pemberian sumbangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai maka atas biaya sumbangan ini tidak dapat dibiayakan. 

INDEKS BERITA