Pemerintah dan Dewan Pers Menggodok Pembentukan Komite Publisher Rights
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) pada 20 Februari 2024.
Salah satu poin beleid tersebut adalah pembentukan komite untuk mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan atas ketentuan tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, saat ini Dewan Pers sedang proses membentuk komite. Kelak, anggota komite berjumlah gasal, yakni bisa tujuh anggota, sembilan anggota, atau maksimal 11 anggota.
Baca Juga: Berkah Ekonomi Ramadan Terhalang Kenaikan Harga Pangan
