Berita Nasional

Pemerintah dan Dewan Pers Menggodok Pembentukan Komite Publisher Rights

Senin, 04 Maret 2024 | 06:02 WIB
Pemerintah dan Dewan Pers Menggodok Pembentukan Komite Publisher Rights

ILUSTRASI. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong?di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) pada 20 Februari 2024. 

Salah satu poin beleid tersebut adalah pembentukan komite untuk mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan atas ketentuan tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, saat ini Dewan Pers sedang proses membentuk komite. Kelak, anggota komite berjumlah gasal, yakni bisa tujuh anggota, sembilan anggota, atau maksimal 11 anggota. 

Baca Juga: Berkah Ekonomi Ramadan Terhalang Kenaikan Harga Pangan

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru