Pemerintah Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah melunasi kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998 dengan total Rp 640 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 218,3 triliun di antaranya berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang juga telah dilunasi pada 24 Agustus 2026.
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah usai, bukan berarti seluruh persoalan BLBI juga rampung, termasuk tagihan negara kepada para obligor dan debitur. Pemerintah menegaskan hak tagih terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI tetap dilanjutkan.
