Pemerintah Memperluas Target Pajak Pebisnis UMKM
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin memperluas basis pajak wajib pajak usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Caranya: memangkas ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) UMKM.
Selama ini, threshold PKP UMKM di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/2013. Nah, rencananya pemerintah akan menurunkan ambang batas itu menjadi Rp 3,6 miliar.
