KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin memperluas basis pajak wajib pajak usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Caranya: memangkas ambang batas alias threshold pengusaha kena pajak (PKP) UMKM.
Selama ini, threshold PKP UMKM di Indonesia sebesar Rp 4,8 miliar per tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/2013. Nah, rencananya pemerintah akan menurunkan ambang batas itu menjadi Rp 3,6 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.