Pemerintah Menegaskan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan, maksimal H-7 hari raya.
Ketentuan tersebut seperti termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
