Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pungutan batubara semakin mengerucut. Pemerintah memastikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memungut iuran dan menyalurkannya (pungut-salur) kepada perusahaan batubara.
Status badan pemungut iuran juga berubah dari semula Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP). Kelak, lembaga pungut-salur iuran batubara akan mengani perputaran dana yang tak sedikit di sektor batubara, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.