KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. beleid ini terbit pada 29 Januari 2024.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi usulan-usulan by name by address. Proses berikutnya adalah pengajuan usulan anggaran untuk melaksanakan Inpres No. 1/2024. "Proses verifikasi insya Allah akhir bulan ini bisa selesai," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (7/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.