Pemerintah Pusat Biayai Proyek Air Minum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. beleid ini terbit pada 29 Januari 2024.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi usulan-usulan by name by address. Proses berikutnya adalah pengajuan usulan anggaran untuk melaksanakan Inpres No. 1/2024. "Proses verifikasi insya Allah akhir bulan ini bisa selesai," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (7/2).
