Berita Nasional

Pemerintah Pusat Biayai Proyek Air Minum

Senin, 12 Februari 2024 | 05:10 WIB
Pemerintah Pusat Biayai Proyek Air Minum

ILUSTRASI. PAM JAYA serahkan bantuan tujuh unit tandon air

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. beleid ini terbit pada 29 Januari 2024.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan proses verifikasi usulan-usulan by name by address. Proses berikutnya adalah pengajuan usulan anggaran untuk melaksanakan Inpres No. 1/2024. "Proses verifikasi insya Allah akhir bulan ini bisa selesai," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (7/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru