KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga alias aturan tentang pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan program tersebut ditujukan bagi UMKM yang mempunyai masalah pembayaran terkait program-program yang sudah diikutinya. Terutama program pemberdayaan dari pemerintah. Tercatat ada 6 juta UMKM yang mempunyai masalah tersebut.
Baca Juga: Bank Dirundung Kenaikan Kredit Macet UMKM
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.