KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah berjalan sejak 2020 lalu, program lumbung pangan nasional atau food estate belum optimal. Untuk mengoptimalkan program ini, pemerintah menyusun aturan baru berupa peraturan presiden (perpres) yang mengatur food estate.
Ketua Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, Perpres Food Estate akan memuat pemetaan daerah-daerah yang disiapkan menjadi kawasan lumbung pangan nasional sesuai arahan Presiden. Artinya, bakal ada penambahan lokasi yang akan menjadi wilayah food estate, misalnya, Sumatra Utara. "Ini yang coba nanti kami masukkan di Perpres tersebut,” ujarnya, pekan lalu.
