KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah berjalan sejak 2020 lalu, program lumbung pangan nasional atau food estate belum optimal. Untuk mengoptimalkan program ini, pemerintah menyusun aturan baru berupa peraturan presiden (perpres) yang mengatur food estate.
Ketua Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, Perpres Food Estate akan memuat pemetaan daerah-daerah yang disiapkan menjadi kawasan lumbung pangan nasional sesuai arahan Presiden. Artinya, bakal ada penambahan lokasi yang akan menjadi wilayah food estate, misalnya, Sumatra Utara. "Ini yang coba nanti kami masukkan di Perpres tersebut,” ujarnya, pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.