KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menagih utang dari 11 debitur atau obligor. Nilai totalnya mencapai Rp 194,43 miliar.
Dalam pengumumannya, Satgas BLBI meminta 11 pengemplang tersebut hadir pada 25 Juli dan 26 Juli 2023 mendatang. Pengumuman ini ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada 11 Juli 2023. "Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Rionald dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (17/7).
