KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk.
Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.