Berita Pertambangan

Pemerintah Tolak 22 Revisi RKAB Perusahaan Tambang Batubara

Selasa, 07 November 2023 | 05:00 WIB
Pemerintah Tolak 22 Revisi RKAB Perusahaan Tambang Batubara

ILUSTRASI. Sejumlah truk memindahkan batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak 22 dokumen revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan batubara.

Ikhwal alasan penolakan beragam, mulai dari belum melengkapi persyaratan administratif hingga masalah perizinan.
RKAB merupakan pedoman kerja yang diajukan perusahaan batubara, yang salah satunya meliputi rencana produksi dan penjualan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru