ILUSTRASI. Sejumlah truk memindahkan batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Reporter: Filemon Agung | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak 22 dokumen revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan batubara.
Ikhwal alasan penolakan beragam, mulai dari belum melengkapi persyaratan administratif hingga masalah perizinan.
RKAB merupakan pedoman kerja yang diajukan perusahaan batubara, yang salah satunya meliputi rencana produksi dan penjualan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.