KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memacu program pengembangan mandatori biodiesel di dalam negeri. Setelah sukses dengan mandatori biodisel 35% (B35), kali ini pemerintah akan menerapkan B40.
Yakni, pencampuran 40% biodiesel dengan 60% bahan bakar minyak jenis solar. Adapun program B35 telah diimplementasikan serentak per 1 Agustus 2023 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.