Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasilnya, MK menolak seluruhnya permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 (pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 (pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD).
Dua hari pasca penetapan MK tersebut, tepatnya pada Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara resmi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.