Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasilnya, MK menolak seluruhnya permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 (pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 (pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD).
Dua hari pasca penetapan MK tersebut, tepatnya pada Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara resmi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
