Pemungut Pajak Digital Diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas cakupan pemungutan pajak digital. Ini dilakukan dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi.
Kebijakan tersebut akan mulai efektif pekan depan, pada 9 November. Perluasan pemungut pajak digital tersebut akan melibatkan perbankan, baik bank pemerintah maupun swasta, perusahaan financial technology (fintech), hingga perusahaan dagang elektronik (e-commerce).
