Berita

Penangkapan Ikan Gunakan Kuota dan Zona

Kamis, 09 Maret 2023 | 05:25 WIB
Penangkapan Ikan Gunakan Kuota dan Zona

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur ulang zona penangkapan ikan untuk industri dan nelayan di laut. Regulasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang resmi diundangkan pada 6 Maret 2023.

Beleid ini mengubah aturan main dalam penangkapan ikan di laut, yakni melalui pembagian zona wilayah serta kuota penangkapan untuk industri, nelayan, dan non-komersial.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.157,23
0.24%
-17,30
LQ45
924,65
0.72%
-6,71
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%