KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur ulang zona penangkapan ikan untuk industri dan nelayan di laut. Regulasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang resmi diundangkan pada 6 Maret 2023.
Beleid ini mengubah aturan main dalam penangkapan ikan di laut, yakni melalui pembagian zona wilayah serta kuota penangkapan untuk industri, nelayan, dan non-komersial.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.