KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur ulang zona penangkapan ikan untuk industri dan nelayan di laut. Regulasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang resmi diundangkan pada 6 Maret 2023.
Beleid ini mengubah aturan main dalam penangkapan ikan di laut, yakni melalui pembagian zona wilayah serta kuota penangkapan untuk industri, nelayan, dan non-komersial.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.