Penarikan Pinjaman Luar Negeri oleh Pemerintah Tembus Rp 47,3 Triliun
Kamis, 25 November 2021 | 07:20 WIB
Reporter: Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan akhir Oktober 2021, Pemerintah Indonesia sudah melakukan penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp 47,3 triliun.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, sebagian besar dari utang yang ditarik oleh pemerintah adalah utang berbunga rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.