Pencairan Diperketat, Dana Pensiun Lebih Bermanfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya makin serius untuk mengembalikan marwah dana pensiun sebagai sumber penghasilan hari tua. Pasalnya regulator akan memperketat pencairan manfaat pensiun, khususnya untuk peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun minimal Rp 500 juta setelah dikurangi PPh 21.
Dalam pasal 56 Peraturan OJK nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun ditegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda hingga anak peserta harus dilakukan secara berkala baik lewat dana pensiun maupun pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.