Pencairan Restitusi Pertimbangkan Setoran Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pencairan pengembalian kelebihan pajak alias restitusi akhir tahun akan mempertimbangkan kondisi setoran pajak. Pasalnya, penerimaan yang masih harus dikumpulkan tak sedikit.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp 1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun.
