ILUSTRASI. Pajak hadiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil.
Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.