KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil.
Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.