Penertiban Kawasan Hutan Bisa Pangkas Produksi CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penertiban kawasan hutan terus berlanjut dan memasuki babak baru. Terbaru, Kementerian Perhutanan (Kemenhut) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/ 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Yang menarik, SK itu juga melampirkan 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan terafiliasi korporasi besar masuk dalam aturan itu.
