Penertiban Kawasan Hutan Bisa Pangkas Produksi CPO

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penertiban kawasan hutan terus berlanjut dan memasuki babak baru. Terbaru, Kementerian Perhutanan (Kemenhut) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/ 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Yang menarik, SK itu juga melampirkan 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan terafiliasi korporasi besar masuk dalam aturan itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan