Penetapan UMP 2026: Pengusaha Teriak, Buruh Menggugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah di hampir semua provinsi telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2026. Mayoritas provinsi mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5%-7% dibandingkan UMP 2025.
Gelombang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 resmi bergulir di hampir seluruh penjuru Tanah Air. Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (26/12), mayoritas provinsi telah mengetok palu kenaikan di rentang 5% hingga 7% dibandingkan tahun 2025.
