KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan berlangsung tiga bulan lagi. Namun dasar penetapan upah kembali memicu polemik.
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (22/8) menyatakan, penetapan UMP 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Penggunaan dasar penetapan upah dengan beleid ini menimbulkan kontroversi, khususnya di kalangan pekerja karena dua alasan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan