Berita

Penetapan Upah 2023 Membuka Polemik Baru

Kamis, 25 Agustus 2022 | 04:45 WIB
Penetapan Upah 2023 Membuka Polemik Baru

Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan berlangsung tiga bulan lagi. Namun dasar penetapan upah  kembali memicu polemik.

Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (22/8) menyatakan, penetapan UMP 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Penggunaan dasar penetapan upah dengan beleid ini menimbulkan kontroversi, khususnya di kalangan pekerja karena dua alasan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler