Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahapan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan berlangsung tiga bulan lagi. Namun dasar penetapan upah kembali memicu polemik.
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (22/8) menyatakan, penetapan UMP 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Penggunaan dasar penetapan upah dengan beleid ini menimbulkan kontroversi, khususnya di kalangan pekerja karena dua alasan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG