KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (28/11) merupakan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Nah, meski dalam beleid ini ditetapkan bahwa batasan tertinggi kenaikan upah minimum adalah 10%, sejauh ini belum ada satu pun provinsi yang akan menaikkan UMP hingga sebesar 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.