Berita Nasional

Penetapan Upah Selalu Ada Pro Kontra

Senin, 28 November 2022 | 05:10 WIB
Penetapan Upah Selalu Ada Pro Kontra

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (28/11) merupakan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Nah, meski dalam beleid ini ditetapkan bahwa batasan tertinggi kenaikan upah minimum adalah 10%,  sejauh ini belum  ada satu pun provinsi yang akan menaikkan UMP hingga sebesar 10%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru