KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (28/11) merupakan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagkerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Nah, meski dalam beleid ini ditetapkan bahwa batasan tertinggi kenaikan upah minimum adalah 10%, sejauh ini belum ada satu pun provinsi yang akan menaikkan UMP hingga sebesar 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.