KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).
