Pengemudi Ojek Online Menuntut Pemberian THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi unjuk rasa pengemudi transportasi online menuntut tunjangan hari raya (THR) lebaran kembali terjadi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan, tuntutan THR berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur pengemudi transportasi online (ojol) sebagai pekerja tetap. Hal ini karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
