Berita Nasional

Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 350 Juta per Bulan

Jumat, 03 Februari 2023 | 07:15 WIB
Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 350 Juta per Bulan

Reporter: Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar.

Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru