Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 350 Juta per Bulan
Jumat, 03 Februari 2023 | 07:15 WIB
Reporter: Siti Masitoh, Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar.
Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.