Pengkreditan PPN Masukan Alkes
PERTANYAAN:
Perusahaan kami berbentuk PT bergerak di bidang penjualan alat kesehatan dan membuka klinik kesehatan. Apakah batasan omzet PKP bagi penjualan alat kesehatan termasuk usaha klinik kesehatan masih Rp 4,8 miliar setahun? Yang saya ketahui kalau usaha klinik kesehatan tidak perlu PKP.
