Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polemik penentuan upah minimum tahun 2023 masih terus berlanjut. Polemik makin memanas setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah 2023.
Beleid anyar ini menjadi basis penentuan upah minimum 2023, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Terbitnya beleid itu sontak mendapat penolakan pengusaha. Maklumlah, hasil penghitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022 bisa lebih tinggi ketimbang PP 36/2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.