KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Polemik penentuan upah minimum tahun 2023 masih terus berlanjut. Polemik makin memanas setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah 2023.
Beleid anyar ini menjadi basis penentuan upah minimum 2023, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Terbitnya beleid itu sontak mendapat penolakan pengusaha. Maklumlah, hasil penghitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022 bisa lebih tinggi ketimbang PP 36/2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.