Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 05:44 WIB
Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan
[ILUSTRASI. Suasana Lucy in the Sky yang dikelola PT Lima Dua Lima Tiga Tbk di kawasan SCBD Jakarta.]
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis hiburan agaknya perlu hiburan. Betapa tidak, baru sejenak bisa bernafas lega setelah kena hantam pandemi Covid-19, industi hiburan di Tanah Air harus kembali menerima pukulan berat, yakni pajak tinggi.

Mulai tahun ini, pajak hiburan melonjak dari 25% menjadi 40% hingga 75%. Biangnya adalah Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku Januari 2024.
Merujuk Pasal 58 ayat (2), tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.  Sejumlah daerah pun mematok tarif pajak hiburan dengan angka maksimal 75%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Mengukur Prospek Saham Emiten Ritel
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:25 WIB

Mengukur Prospek Saham Emiten Ritel

Emiten sektor ritel yang memberikan dividend payout ratio tinggi, umumnya memiliki ekspansi yang lebih moderat

Mitra Pack (PTMP) Menargetkan Pendapatan Tumbuh 30%
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:20 WIB

Mitra Pack (PTMP) Menargetkan Pendapatan Tumbuh 30%

Prospek industri kemasan di tahun 2025 akan menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, terutama meningkatnya permintaan dari makanan dan minuman

Bank Kini Lebih Senang Memarkir Dana di Surat Berharga
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:00 WIB

Bank Kini Lebih Senang Memarkir Dana di Surat Berharga

Pertumbuhan kredit perbankan terus melambat hingga Mei. Alih-alih meningkatkan penyaluran kredit, bank masih memilih parkir dana di SBN​

KKP Tegaskan Tidak Ada Aturan Penjualan Pulau
| Senin, 23 Juni 2025 | 06:00 WIB

KKP Tegaskan Tidak Ada Aturan Penjualan Pulau

Penjualan pulau kecil kembali terjadi setelah adanya info di salah satu situs yang menyatakan ada pulau-pulau kecil di Indonesia dijual.

Utilitas Sektor Hulu Tekstil Makin Rendah
| Senin, 23 Juni 2025 | 05:30 WIB

Utilitas Sektor Hulu Tekstil Makin Rendah

Saat ini terjadi penurunan penggunaan kapasitas produksi (utilisasi). Rata-rata tingkat utilisasi 23 anggota APSyFI sudah turun ke bawah 50%.

 Biaya Kredit Lebih Mahal Ketimbang Obligasi
| Senin, 23 Juni 2025 | 05:30 WIB

Biaya Kredit Lebih Mahal Ketimbang Obligasi

Perlambatan pertumbuhan kredit perbankan tak bisa dilepaskan dari pergeseran prilaku korporasi dalam mencari sumber pendanaan.​

Opsi Impor Gas untuk Industri Bisa Dibuka
| Senin, 23 Juni 2025 | 05:30 WIB

Opsi Impor Gas untuk Industri Bisa Dibuka

Pemerintah tengah mengkaji adanya usulan terkait kawasan industri  yang langsung bisa langsung mengimpor gas.

Peternak Menanti Skema Importasi Sapi Hidup
| Senin, 23 Juni 2025 | 05:20 WIB

Peternak Menanti Skema Importasi Sapi Hidup

Pemerintah mulai menyusun skema bagi yang berminat untuk mengimpor sapi perah dan sapi pedaging tahun ini.

Amerika Ikut Serang Iran, Bursa Saham Semakin Tertekan
| Senin, 23 Juni 2025 | 04:12 WIB

Amerika Ikut Serang Iran, Bursa Saham Semakin Tertekan

Agresi Amerika Serikat terhadap wilayah Iran memancing risiko penutupan Selat Hormuz. Konflik ini bisa semakin menekan bursa saham di Tanah Air.

Agresi ke Iran Bisa Mendongkrak Harga Emas
| Senin, 23 Juni 2025 | 04:12 WIB

Agresi ke Iran Bisa Mendongkrak Harga Emas

Tren koreksi saat ini merupakan bagian dari aksi profit taking, karena reli harga emas sudah begitu tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler