Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Setelah pengesahan tersebut, pengusaha menanti aturan pelaksana UU Reforma Agraria dan berharap substansinya tidak menimbulkan multitafsir.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang merupakan hal yang perlu dicermati dunia usaha bersama-sama, terutama dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola reforma agraria, termasuk dalam penyelesaian konflik serta penataan penguasaan dan pemilikan tanah.
