KONTAN.CO.ID - Kegiatan berbelanja produk bekas atau thrifting memang semakin banyak diminati masyarakat beberapa tahun belakangan. Pasalnya, produk-produk dari thrifting ini dibanderol dengan harga yang sangat terjangkau.
Padahal, seperti diketahui hampir setahun yang lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) melarang impor barang bekas, terutama pakaian bekas yang bertujuan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dan industri pakaian dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.