ILUSTRASI. Pengunjung?memilih pakaian impor bekas di Jakarta, Senin (26/6/2023). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Reporter: Rashif Usman | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Kegiatan berbelanja produk bekas atau thrifting memang semakin banyak diminati masyarakat beberapa tahun belakangan. Pasalnya, produk-produk dari thrifting ini dibanderol dengan harga yang sangat terjangkau.
Padahal, seperti diketahui hampir setahun yang lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) melarang impor barang bekas, terutama pakaian bekas yang bertujuan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dan industri pakaian dalam negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.