Berita Properti dan Real Estate

Penjualan Properti Mulai Disokong Subsidi Pajak

Selasa, 28 November 2023 | 05:00 WIB
Penjualan Properti Mulai Disokong Subsidi Pajak

ILUSTRASI. Pertumbuhan Properti: Pembangunan perumahan di Depok, Senin (18/9/2023). KONTAN/Baihaki/18/9/2023

Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Vina Elvira | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbilang paling rajin bertabur insentif! Bulan November 2023 ini semisal, program insentif properti berlaku.

Insentif tersebut yaitu gratis Pajak Pertambahan NilaiĀ  (PPN) untuk pembelian rumah komersial baru untuk rumah hingga Rp 2 miliar dan diskon PPN untuk rumah seharga Rp 5 miliar, selain insentif lain bebas biaya admisnistrasi. Ini artinya, pembeliĀ  bebas dari kewajiban pembayaran PPN sebesar 11%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru