Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masih menuai pro dan kontra, Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12).
Dalam paripurna itu semua fraksi di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU, termasuk Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang menyetujui dengan catatan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG