KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masih menuai pro dan kontra, Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12).
Dalam paripurna itu semua fraksi di DPR menyetujui RKUHP menjadi UU, termasuk Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang menyetujui dengan catatan.
