Berita Opini

Penyidikan OJK dan Polri

Oleh Yuwono Triatmodjo - Redaktur Pelaksana
Minggu, 05 Februari 2023 | 09:46 WIB
Penyidikan OJK dan Polri

ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -   Kewenangan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan, yang telah lama dimandatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kian mendapat tempat. Buktinya, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai omnibuslaw di sektor jasa keuangan, juga menegaskan hal tersebut.

UU P2SK merumuskan OJK sebagai lembaga negara yang independen punya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. UU ini memiliki peraturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang disahkan dan mulai berlaku pada 30 Januari 2023 kemarin.

Terbaru