ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Kewenangan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan, yang telah lama dimandatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kian mendapat tempat. Buktinya, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai omnibuslaw di sektor jasa keuangan, juga menegaskan hal tersebut.
UU P2SK merumuskan OJK sebagai lembaga negara yang independen punya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. UU ini memiliki peraturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang disahkan dan mulai berlaku pada 30 Januari 2023 kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.