Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menimbulkan kontroversi.
Banyak yang menganggap, bahwa Perppu 2/2022 ini sebagai sebuah bentuk akal-akalan pemerintah. Bahkan, sarjana hukum yang mendukung Perppu ini dilabel sebagai sarjana tukang stempel. Pertanyaannya, tepatkah demikian?
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG