KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan siap memanfaatkan relaksasi giro wajib minimum (GWM). Kebijakan pelonggaran Bank Indonesia (BI) itu bertujuan untuk memacu penyaluran kredit.
BI memberikan relaksasi GWM khusus bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas. Sektor itu meliputi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kredit hijau. Relaksasi berlaku mulai 1 April 2023.
