KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan siap memanfaatkan relaksasi giro wajib minimum (GWM). Kebijakan pelonggaran Bank Indonesia (BI) itu bertujuan untuk memacu penyaluran kredit.
BI memberikan relaksasi GWM khusus bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas. Sektor itu meliputi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kredit hijau. Relaksasi berlaku mulai 1 April 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.