Perdagangan Obat di Minimarket Diperketat, Bagaimana Dampaknya ke Emiten Farmasi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan BPOM nomor 5 tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2026 mendatang. Salah satunya mengatur soal pengelolaan obat di toko obat, hypermarket, supermarket dan minimarket.
Seperti diketahui, sebelumnya hypermarket, supermarket dan minimarket diperbolehkan mengelola dan menyerahkan obat bebas serta obat bebas terbatas. Nantinya penyerahan obat hanya dibolehkan dalam kemasan terkecil dengan penggunaan maksimal tiga hari. Selain itu, pengelolaan obat di ritel modern juga harus dilakukan oleh tenaga pendukung kesehatan yang memiliki sertifikat pengelolaan obat dan di bawah supervisi apoteker atau tenaga vokasi farmasi toko obat.
