KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perhotelan dan agen perjalanan terkena dampak dari pemotongan 50% perjalanan dinas (perdin) pemerintah. Dampaknya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) jika ini berlangsung lama.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, kebijakan efisien anggaran perdin itu berpotensi melumpuhkan aktivitas perhotelan dan restoran di luar pulau Jawa dan daerah kecil hingga 20%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.