Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bentuk badan hukum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) bakal berubah menjadi Persero. Sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini, telah dilaksanakan kepada para stakeholders, termasuk seluruh karyawan Perindo.

“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,” terang Boyke Andreas Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, lewat siaran persnya, Rabu (17/2).

Aksi korporasi tersebut dilakukan Perindo, dengan berdasarkan sejumlah alasan dan pertimbangan. Sejumlah alasan dan pertimbangan tersebut diantaranya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.

Ini Artikel Spesial

Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

ATAU

Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

Baca Juga: Pengganti Erick Thohir di Mahaka Jual 64,6 Juta Saham MARI di Bawah Harga Pasar

Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.

Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana merger antara Perindo dan PT Perikanan Nusantara (Perinus). Hal ini sesuai arahan pemegang saham tentang pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN, Erick Thohir.

Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS diagendakan berlangusng Maret 2021.

Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan bentuk badan hukum, Boyke berharap bisa terwujud dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.

Aksi Perindo tersebut juga berdasarkan alasan dan pertimbangan guna meningkatkan kinerja perusahaan. Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.

“Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,” terang Boyke.

Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Namun, Perindo tidak akan kehilangan marwahnya, yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan.

Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B. 

Hal tersebut dalam rangka upaya pemenuhan perubahan anggaran dasar, perubahan permodalan. "Untuk rencana IPO (initial public offering), belum diagendakan," pungkas Boyke.

Baca Juga: Pengetesan Turun, Rasio Kasus Corona Capai Rekor

Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan.

Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan, pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.

Dari 4 lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding. 

Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan. 

Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

Selanjutnya: Diskon PPnBM Mobil Bukan untuk Menebalkan Margin APM, Implementasi Harus Dipantau

 

Editor: Yuwono triatmojo