Perintah Blokir Rekening Judi Online untuk Perbankan
Senin, 25 September 2023 | 07:05 WIB
Reporter: Nurtiandriyani Simamora
| Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Ini termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.