KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Ini termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.