KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Ini termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga.
