Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Dampaknya Terhadap Surplus Neraca Dagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah penilaian negatif tertuju pada Perjanjian Perdagangan Resiprokal terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Tim Algo Research memandang, perjanjian itu sangat menguntungkan AS, tetapi menempatkan Indonesia dalam posisi ekonomi yang lebih rendah terutama dalam hal akses pasar dan leverage perdagangan.
Perjanjian ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara non-blok yang mengutamakan kepentingan nasional dan kebijakan luar negeri yang independen. Pasalnya, beberapa klausul dalam perjanjian ini membatasi otonomi ekonomi dan perdagangan Indonesia.
