KONTAN.CO.ID - Sudah sepantasnya ketika akan menikah, hal penting yang jadi perhatian adalah soal biaya pernikahan. Nah, sebenarnya ada yang lebih penting daripada itu, tapi kerap dilewatkan pasangan yang hendak menikah, yakni perjanjian pra-nikah.
Perjanjian pra-nikah mengikat kedua belah pihak dan biasanya berisi masalah harta maupun utang, jika suatu hari terjadi perceraian atau salah satu meninggal dunia. Orang banyak berpikir bahwa perjanjian ini seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan. Padahal perjanjian dilakukan sebagai antisipasi atas hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.