KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka JGP (Johnny Gerard Plate) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Selanjutnya, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan nanti, tersangka Johnny Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9-28 Juni 2023.
