Perketat Aturan, Kini BEI Punya Kuasa Batalkan Rencana Stock Split Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split). Beleid ini tertuang di Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024.
Ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai stock split dan reverse stock split secara komprehensif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.