ILUSTRASI. BEI memperketat aturan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/04/2024
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split). Beleid ini tertuang di Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024.
Ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai stock split dan reverse stock split secara komprehensif.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.