Perketat Aturan, Kini BEI Punya Kuasa Batalkan Rencana Stock Split Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split). Beleid ini tertuang di Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024.
Ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai stock split dan reverse stock split secara komprehensif.
