Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan bakal memperketat peredaran minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai tahun depan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).
PMK tersebut, ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Beleid anyar tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014, yang selama ini menjadi dasar pengaturan di bidang tersebut.
