KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, teknologi finansial (tekfin), transaksi kripto hingga koperasi.
Sebab itu, pemerintah membuka seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2023-2028 untuk mengisi dua jabatan baru. Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.