ILUSTRASI. Gedung baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, teknologi finansial (tekfin), transaksi kripto hingga koperasi.
Sebab itu, pemerintah membuka seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2023-2028 untuk mengisi dua jabatan baru. Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.