KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keamanan siber di sektor jasa keuangan (SJK) secara serius harus diperhatikan dalam upaya mewujudkan perlindungan data pribadi. Dana Moneter Internasional atau IMF (2024) menyebutkan bahwa ketergantungan pada layanan keuangan telah menempatkan sektor ini sebagai industri yang paling banyak menjadi sasaran serangan siber, meningkat terutama sejak pandemi Covid-19.
Indonesia juga tergolong masih rentan terhadap potensi peningkatan serangan siber secara eksponensial, termasuk untuk sektor jasa keuangan (BSSN, 2023). Menghadapi tantangan tersebut, perlu kiranya menerjemahkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berbasis pada lokasi penyimpanan data pribadi secara aman.
Entitas yang dilindungi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.