Perlindungan Data Pribadi Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keamanan siber di sektor jasa keuangan (SJK) secara serius harus diperhatikan dalam upaya mewujudkan perlindungan data pribadi. Dana Moneter Internasional atau IMF (2024) menyebutkan bahwa ketergantungan pada layanan keuangan telah menempatkan sektor ini sebagai industri yang paling banyak menjadi sasaran serangan siber, meningkat terutama sejak pandemi Covid-19.
Indonesia juga tergolong masih rentan terhadap potensi peningkatan serangan siber secara eksponensial, termasuk untuk sektor jasa keuangan (BSSN, 2023). Menghadapi tantangan tersebut, perlu kiranya menerjemahkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berbasis pada lokasi penyimpanan data pribadi secara aman.
